Petugas mengerahkan alat berat merobohkan bangunan dalam eksekusi yang dilakukan PN Idi di Julok, Aceh Timur, Kamis (24/1). Waspada/Ist.
IDI (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, mengeksekusi dua unit ruko kosong dan satu unit rumah serta dua ruko dirobohkan di Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (25/1).
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Idi Nomor 3/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Idi Jo 3/Pen.Eks/2019/PN Idi, tanggal 05 Januari 2024 yang amar putusannya mengabulkan permohonan eksekusi oleh pemohon eksekusi, Syahrizal dan memerintahkan Panitera/Jurusita PN untuk melaksanakan Eksekusi terhadap objek sengketa.
“Pelelangan itu dilakukan karena pemilik ruko tidak sanggup lagi menyetor tunai ke pihak Bank setelah pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah yang luasnya 15×36m2 dan dua ruko di atas tanah tersebut, dan pihak bank telah melakukan berbagai upaya dengan bersangkutan, namun tidak ada jalan keluar selain pelelangan,” kata Humas PN Idi, Tri Purnama, kepada wartawan, Kamis (25/1).
Dikatakan, proses pelelangan yang dilakukan pihak bank tahun 2019, dan pemenang lelang adalah Syahrizal yaitu pemohon eksekusi. “Pemilik lahan Chairil Ramli tidak mau mengosongkan ruko tersebut, sehingga Syahrizal melakukan permohonan eksekusi ke PN. Pihak pengadilan mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Idi Nomor 3/Pen.Pdt .Eks/2023/PN Idi pada tanggal 05 Januari 2024,” urai Tri Purnama.
Setelah mengajukan jaminannya di bank, lanjut dia, Chairil Ramli membuat dua unit bangunan ruko dan satu unit rumah. Kedua bangunan tersebut terletak di atas tanah yang telah diagunkan. Sementara pihak bank tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan telah membuat bangunan tanpa izin dari bank. “Dalam aturan, tanah yang telah diagunkan tidak boleh membuat bangunan tanpa izin dari pihak bank,” timpa Tri Purnama.
Dia melanjutkan, dari permasalahan itu sehingga yang bersangkutan sudah beberapa kali menggugat pelelangan itu ke pengadilan. Dalam persidangan Chairil Ramli mengaku bahwa bangunan yang baru dibuat itu sudah ada persetujuan dari pihak bank, namun dalam persidangan dia tidak bisa membuktikannya.
“Meski sempat terjadi ketegangan antara keluarganya dengan petugas, namun Juru Sita dibantu petugas keamanan dari kepolisian dan Satpol-PP berhasil mengeksekusi bangunan yang tertera dalam sertifikat cuma dikosongkan. Sementara tiga bangunan yang tidak tertera dalam sertifikat terpaksa dirobohkan,” tutup Tri Purnama. (b11).












