Scroll Untuk Membaca

Aceh

PN Sigli Dinilai Tak Paham Kolektif Dan Kolegial Pimpinan DPRK

PN Sigli Dinilai Tak Paham Kolektif Dan Kolegial Pimpinan DPRK
Wakil Ketua DPRK Pidie T Saifullah TS, SE, pimpinan DPRK Pidie lainnya dan pimpinan serta anggota Komisi satu DPRK Pidie saat memberikan keterangan pers di gedung Paripurna DPRK setempat, Kamis (14/9). Waspada/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Sigli dinilai kurang memahami tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, demikian Wakil Ketua DPRK Pidie T Saifullah, TS, SE dalam jumpa pers di gedung DPRK setempat, Kamis (14/9).

Hal ini menyusul ditolaknya pengacara lembaga DPRK Pidie dalam sidang gugatan tiga calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang gugur dalam seleksi yang dilakukan Komisi 1 DPRK setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PN Sigli Dinilai Tak Paham Kolektif Dan Kolegial Pimpinan DPRK

IKLAN

Dalam jumpa pers tersebut, politisi senior yang juga Ketua DPD II Partai Golkar, Kabupaten Pidie, ini di damping Wakil ketua II DPRK Pidie Muhammad Saleh, pimpinan dan anggota Komisi 1, T. Zulkarnaini (wakil ketua ), Zulfazli (Sekretaris), Nasrul Syam (anggota), Tgk. M. Nur ( anggota ), Syarifuddin (anggota) dan Muhifuddin (anggota).

T. Saifullah menjelaskan dalam Tatib DPRK Pidie, Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa pimpinan DPRK Pidie merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Hadirnya pengacara yang dikirimkan oleh lembaga DPRK Pidie sudah melalui putusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Pidie.

“Surat aduan itu sudah dibahas dalam Banmus, dan Banmus sudah memutuskan mempercayakan kepada pengacara dengan sendirinya yang bisa mewakili DPRK Pidie ke PN dalam sidang gugatan itu adalah pengacara dari DPR yang sudah diberikan kuasa. Ternyata di dalam sidang majelis hakim menolak pengacara yang kami sudah diputuskan, ini yang sangat disesalkan,” katanya.

Menurut dia, hadirnya Mahfuddin Ismail yang sudah mendapat mosi tidak percaya dari anggota DPRK Pidie, itu tidak mewakili lembaga DPRK Pidie. “Karena beliau membawa pribadi karena keputusan DPRK Pidie itu ada mekanisme. Di DPRK Pidie acara beracara ketika mewakili DPR itu ada rapat pimpinan, ketika rapat pimpinan sudah memutuskan berarti boleh diwakili karena sudah ada keputusan pimpinan,” katanya.

Begitupun T Saifullah menjelaskan bahwa keputusan pimpinan harus diimani oleh keputusan-keputusan yang lain. Terkait keputusan gugatan, kali ini ujar dia, pimpinan DPRK Pidie telah membawa dalam Bamus bahwa DPRK Pidie sudah menyerahkan persoalan gugatan di pengadilan diserahkan kepada pengacara untuk mewakili DPRK Pidie.

“Jadi kami di sini ingin sampaikan bahwa Saudara Mahfuddin Ismail mewakili DPRK Pidie, itu bukan mewakili DPRK Pidie. Dia mewakili pribadinya. Kalau mewakili DPR, itu ada surat perintah atau surat keputusan dari Banmus atau sekurang-kurannya sudah ada keputusan dari pimpinan DPR,” ucapnya lagi.

Tidak Mau Damai

Terkait dengan upaya mediasi yang akan dilakukan di PN Sigli, T. Saifullah menyampaikan dalam kasus gugatan mantan calon anggota Komisioner KIP Pidie yang tidak lulus seleksi, itu lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Pidie menolak berkompromi dan ingin masalah tersebut dilanjutkan sampai tuntas. Ini perlu dilakukan karena DPRK Pidie sebagai tergugat sangat mengharapkan kasus tersebut, tidak pada posisi mediasi.

“Kami tidak mau damai, karena kami juga dalam kasus ini membawa marwah DPR. Seakan-akan kami anggota DPRK Pidie, ini telah melakukan sesuatu yang tidak dibenarkan. Jadi kami menginginkan masalah ini tuntas dan tidak ada mediasi,” tuturnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa bicara DPRK Pidie dan pimpinan bukan Mahfuddin Ismail saja, meskipun yang bersangkutan adalah sebagai ketua. “Boleh beliau mengakui mewakili DPRK Pidie, tetapi atas kesepakatan dengan pimpinan DPRK Pidie yang lain,” imbuhnya.

Demikian halnya dengan komisi satu. Komisi satu, diwakili Ibrahim, tetapi kata T. Saifullah, Ibrahim pun tidak mewakili komisi satu. Karena rekan-rekan komisi satu baik, itu wakil ketua, dan sekretaris katanya tidak dilibatkan sebagai pimpinan komisi satu.

”Jadi di sini juga kami mempertanyakan pihak PN Sigli. Ini yang digugat dan yang menjadi tergugat siapa dan yang menggugatkannya siapa. Sehingga PN dalam mengadili perkara ini dalam persidangan, kami tidak termasuk dalam bagian yang tergugat,” paparnya dengan nada kecewa.

KPU

Dalam kesempatan itu, T. Saifullah juga menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, segera mengeluarkan SK untuk calon anggota Komisioner yang telah lulus seleksi di DPRK Pidie. Ini penting kata dia, karena para calon anggota KIP Pidie tersebut, mereka sudah melalui segala proses. Diantaranya nama mereka sudah diparipurnakan oleh Komisi satu DPRK Pidie untuk periode 2023-2028.

Konon lagi tahapan mekanisme dan kerja komisi satu sudah sesuai qanun dan perundang-undangan. Lembaga DPRK Pidie juga sudah memparipurnakan dan menetapkan. “Jadi kami pikir sudah selayaknya, konon lagi ini sudah terlalu lama, satu satu bulan lebih KPU belum mengeluarkan SK. Jadi DPRK Pidie mengharapkan kepada KPU segera mengeluarkan SK,” tutupnya.

Sebelumnya Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail yang dikonfirmasi Waspada, mengatakan dirinya sedang berada di luar daerah. Terkait soal belum turunnya SK komisioner KIP Pidie yang baru, dia menjawab belum tahu, dan sampai sekarang SK komisioner KIP Pidie belum turun. “Hana tatupueu bang. Gohlom di tron Memang sampe inohat (Tidak tahu bang. Belum turun memang sampai sekarang-red),” tulis Mahfuddin Ismail dalam bahasa Aceh melalui WhatsApp.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar, Kamis (7/9) Ketua Majelis hakim yang memimpin sidang gugatan tersebut Apri Yanti setelah majelis hakim memeriksa berkas para tegugat menyatakan kehadiran kuasa hukum DPRK Pidie Muharramsyah tidak mewakili para tergugat. Selanjutnya majelis hakim meminta kuasa hukum DPRK untuk keluar dari ruang sidang.

“Karena keberadaan saudara (kuasa hukum DPRK Pidie) pada sidang ini tidak mewakili siapa pun, jadi kami minta untuk meninggalkan ruang sidang,” tegas Apri Yanti.(b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE