BANDA ACEH (Waspada): Polda Aceh akan menjerat pengedar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus aliran dana kejahatan dan memberikan efek jera.
Hal ini disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika berupa 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja, Kamis (12/6).
Polda Aceh telah menerapkan TPPU pada tiga kasus narkoba, dua diantaranya telah dinyatakan P21 dan satu masih dalam proses.
“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera,” tegas Dr. Achmad Kartiko
Sepanjang 2024, Polda Aceh mengungkap 1.113 kasus narkoba dengan 1.572 tersangka, sementara hingga Juni 2025 telah diungkap 552 kasus dengan 805 tersangka. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam upaya memberantas narkoba.(b03)