Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polda Aceh Terapkan TPPU Beri Efek Jera Pengedar Narkoba

Polda Aceh Terapkan TPPU Beri Efek Jera Pengedar Narkoba
Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko pada acara dalam konferensi pers pemusnahan narkotika berupa 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja, yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Polda Aceh akan menjerat pengedar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus aliran dana kejahatan dan memberikan efek jera. 

Hal ini disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika berupa 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja, Kamis (12/6).

Polda Aceh telah menerapkan TPPU pada tiga kasus narkoba, dua diantaranya telah dinyatakan P21 dan satu masih dalam proses. 

“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera,” tegas Dr. Achmad Kartiko

Sepanjang 2024, Polda Aceh mengungkap 1.113 kasus narkoba dengan 1.572 tersangka, sementara hingga Juni 2025 telah diungkap 552 kasus dengan 805 tersangka.  Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam upaya memberantas narkoba.(b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE