Aceh

Polemik MBG Pidie Masuk Meja Polisi

Polemik MBG Pidie Masuk Meja Polisi
Ketua Kadin Pidie, Muhammad Junaidi, menegaskan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atas polemik dapur MBG di Lampeudeu Baroh. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada.id): Polemik penggembokan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kadin Kabupaten Pidie kini resmi masuk ranah hukum. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pidie, Muhammad Junaidi SP, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pidie.

Langkah hukum tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/13/I/2026/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, tertanggal 24 Januari 2026. Dengan diterimanya laporan itu, aparat kepolisian memiliki dasar hukum untuk melakukan penyelidikan atas perkara yang semula bergulir di ruang publik dan media sosial.

Eskalasi dari polemik ke proses hukum dalam laporan polisi disebutkan, dugaan tindak pidana terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.10 WIB, di Cafe Mosa, Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, serta melalui penyebaran konten di media sosial.

Konten yang dipersoalkan berupa tudingan dan pernyataan yang disebarluaskan ke ruang digital, yang dinilai pelapor tidak berdasar, tidak diverifikasi, dan telah mencederai kehormatan serta reputasi dirinya selaku Ketua Kadin Pidie.

Dengan masuknya laporan tersebut, persoalan pengelolaan dapur MBG yang sebelumnya diperdebatkan secara terbuka kini akan diuji melalui mekanisme hukum pidana.

Pasal yang Diterapkan

Dalam STPL, peristiwa tersebut dikualifikasikan sebagai dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, laporan tersebut juga membuka ruang penerapan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman pidana atas pasal tersebut berupa penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Delik Aduan, Polisi Bergerak

Sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun UU ITE merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan setelah adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Dengan diterbitkannya STPL atas laporan Muhammad Junaidi SP, perkara ini secara hukum telah memenuhi syarat formil untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman unsur pidana oleh penyidik Polres Pidie.

Muhammad Junaidi SP kepada Waspada.id, Minggu (25/1) menegaskan, jalur hukum ditempuh agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi opini liar di ruang publik.

“Saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini diuji secara objektif. Jika ada perbedaan atau sengketa, mekanisme hukum adalah jalan yang paling tepat,” ujar Muhammad Junaidi SP.

Ia menambahkan, dengan masuknya perkara ke ranah hukum, seluruh pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak lagi menyebarkan tudingan di luar mekanisme hukum.

Tahapan Lanjutan

Tahapan berikutnya yang akan dilakukan aparat kepolisian meliputi klarifikasi terhadap pelapor, penelusuran konten digital yang dilaporkan, pemeriksaan saksi-saksi, serta penilaian terpenuhinya unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pidie belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Dengan demikian, polemik dapur MBG Kadin Pidie tidak lagi berada di ruang perdebatan publik semata, tetapi telah bergeser sepenuhnya ke ranah hukum, menunggu proses dan putusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE