Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polemik Pembatasan Sempadan Pantai Di Sabang Berujung Damai

Polemik Pembatasan Sempadan Pantai Di Sabang Berujung Damai
Tampak dalam gambar jembatan yang dibuat dari bahan kayu menjorok ke laut. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada): Pembatasan sempadan pantai yang berlokasi di jembatan penginapan Pulau Weh Dive Resort, yang sempat menjadi polemik hangat di kalangan masyarakat Kota Sabang berakhir damai.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa adanya pembatasan wilayah atau larangan melakukan aktivitas memancing, pengusiran, serta pernyataan hak milik terkait lokasi dimaksud oleh pemilik resort.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Namun, hal tersebut dibantah Camat Sukamakmue Nurmansyah Putra, yang telah melakukan audiensi dengan pihak-pihak bersiteru yakni Aulia penanggung jawab Pulau Weh Dive Resort dan Bayu Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPD Kota Sabang.

“Tidak ada pengusiran dan intervensi dari pihak TNI seperti yang dikabarkan, itu hanya kesalahpahaman saja, masing-masing pihak sudah bertemu dan komitmen tidak memperpanjang masalah ini. Pihak resort pun tidak melarang masyarakat untuk menikmati laut yang berlokasi di tempat usahanya, tapi mereka hanya menjalankan amanah sebagai pemohon yang diberikan ijin oleh pihak Pemda untuk menjaga lingkungan di sana,” kata Putra, di Sabang, Minggu (25/8).

Dia menjelaskan, sebelum membangun usaha wisata, pihak resort harus memenuhi dan menunaikan persyaratan perijinan. Diantaranya yaitu menjaga kelestarian fungsi ekosistem, masyarakat di wilayah pesisir, alokasi ruang untuk akses jalan untuk dilalui menuju pantai, dan menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas merusak seperti limbah.

“Jadi secara undang-undang di sana tidak boleh ada aktivitas penangkapan ikan dan itu pun berbentur dengan Qanun Gampong, oleh panglima laot, jadi tidak boleh. Di spot wisata memang tidak boleh ada aktivitas penangkapan ikan,” ujarnya.

Camat Sukamakmue juga menyerukan kepada investor, pelaku wisata maupun masyarakat, agar tetap memperhatikan aturan-aturan terkait garis pantai yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

“Yang jelas, pantai itu adalah tanah milik negara dan seseorang dilarang meng-klaim nya menjadi hak pribadi, baik itu secara personal ataupun lembaga,” terangnya.

Namun menurut Putra, para pihak seperti pelaku wisata perlu menjaga harmonisasi, baik untuk menjaga ekosistem laut maupun hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.

“Untuk ke depannya kalaupun memang ada permasalahan terkait lingkungan seperti ini bisa dimusyawarahkan terlebih dahulu, jangan langsung mengambil keputusan sepihak, apa lagi memberitakan yang membuat heboh masyarakat,” tutupnya. (b18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE