Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polemik Pergantian Kades Ujung Sialit Aceh Singkil, Menunggu Musyawarah BPG

Polemik Pergantian Kades Ujung Sialit Aceh Singkil, Menunggu Musyawarah BPG
Kantor Kepala Desa Ujung Sialit Kec. Pulau Banyak Barat (PBB). WASPADA.id/ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Penjabat Bupati Aceh Singkil mengintruksikan Camat Pulau Banyak Barat (PBB) untuk segera menunjuk Penjabat Keuchik Ujung Sialit menggantikan keuchik aktif.
Penunjukan Keuchik (kepala desa) Ujung Sialit itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Nomor:17/6/2020/ptun-BNA tanggal 26 Agustus 2020, perihal Perkara Tata Usaha Negara antara Asriaman Zega, dengan Bupati Aceh Singkil sebagai tergugat 11 oktober 2022.
Terkait penunjukan Keuchik Ujung Sialit tersebut, Camat Pulau Banyak Barat (PBB) Mawardi yang hendak dikonfirmasi Waspada.id tidak berhasil.
Sementara itu Sekretaris Kecamatan PBB, Ranto Banurea, Kamis (3/11) mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat yang dikirimkan Pj Bupati Marthunis untuk segera mengusulan nama Penjabat Kepala Desa Ujung Sialit dari ASN menggantikan kepala desa aktif.
Ranto menyebutkan, setelah menerima surat perihal penggantian kepala desa tersebut, Camat telah memanggil Ketua Badan Pemusyawaratan Gampong (BPG) Ujung Sialit pada 26 Oktober 2022 lalu, untuk membahas jadwal akan melakukan musyawarah pengusulan penggantian Penjabat Keuchik tersebut.
Lantas, setelah ditunggu beberapa hari tidak ada kabar kapan akan dilaksanakannya musyawarah tersebut, Camat pun telah secara resmi menyurati BPG.
“Tapi sampai hari ini belum ada balasan dari Ketua BPG Ujung Sialit, kapan bisa dilaksanakan musyawarah tersebut,” ucap Ranto
Surat dari Pj Bupati lambat diterima karena ke Pulau Banyak, pungkasnya.
Sementara itu, isi surat PJ Bupati Marthunis ST DEA yang diteken 11 Oktober 2022 yakni, meminta Camat PBB agar segera mengajukan nama Penjabat Keuchik Ujung Sialit tersebut. Berkenaan dengan itu, untuk mentaati norma hukum yang berlaku dan optimalkan penyelenggaraan pemerintahan Kampung Ujung Sialit, agar saudara mengajukan usulan penjabat keuchik yang berasal dari ASN Pemkab Aceh Singkil melalui mekanisme musyawarah kampung.
Sebelumnya, persoalaan Kepala Desa Ujung Sialit ini merupakan masalah lama yang menjadi polemik dan tidak terselesaikan oleh Bupati defenitif, dan kembali muncul masalah di masa PJ Bupati Marthunis ST DEA.
Sehingga PJ Bupati Marthunis memerintahkan untuk dilakukan penggantian Keuchik Ujung Sialit, untuk mentaati norma hukum, berdasarkan Putusan dalam Perkara Nomor: 17/G/2020/PTUN BNA dilayangkan oleh penggugat (masyarakat Desa Ujung Sialit) ke PTUN Banda Aceh, lantaran persoalan pemilih pada Pilkades 2019 lalu, yang tidak lengkap syarat.
Atas hasil keputusan itu, selanjutnya Bupati Aceh Singkil selaku tergugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dengan Perkara nomor; 222/B/2020/PT TUN MDN telah memberikan putusan tertanggal 10 Desember 2020, yang hasilnya juga mengabulkan gugatan penggugat.
Berdasarkan hasil putusan PTUN, Bupati Aceh Singkil harus membatalkan SK pengangkatan kepala desa, dengan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: 339 tahun 2019, tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberhentian Pejabat Keuchik (Kades) dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE