BANDA ACEH (Waspada.id): Tim Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap SB, 36, seorang terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi, di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/10/2025).
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera yang terjadi sebelumnya di Aceh Tenggara pada 16 Juli 2025. Saat itu, pelaku tidak berada di lokasi dan petugas hanya mengamankan barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, Selasa (7/10/2025).

Zulhir menambahkan, SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polda Aceh berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar demi menjaga kelestarian alam Aceh.

Zulhir mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, serta melaporkan segala aktivitas ilegal terkait satwa liar kepada pihak berwajib.(id74)