KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara mengamankan M, 55, warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, karena kepemilikan 9,45 kilogram ganja.
Penangkapan terjadi Rabu (30/7) pukul 15.30 WIB di Desa Bener Mepapa, Kecamatan Ketambe, berawal dari informasi masyarakat.
Petugas menemukan M di pinggir jalan, mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor. Dalam pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus ganja kering siap edar, masing-masing dibungkus lakban cokelat, di dalam dua karung goni putih yang disimpan di keranjang hijau.
Selain ganja, polisi menyita satu handphone Samsung lipat warna putih, sepeda motor, dua karung goni, dan keranjang hijau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada Waspada.id, Jumat (1/8).
Ia menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat dan menekankan komitmen pemberantasan narkoba untuk melindungi generasi muda Aceh Tenggara.
M mengakui kepemilikan ganja tersebut dan kini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. (id80)