KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara menetapkan Ardi Sahputra, 21, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan sadis lima warga Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada 16 Juni 2025. Satu korban lainnya masih dirawat intensif di RSUD H. Sahudin Kutacane akibat luka parah.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, membenarkan penerbitan DPO tersebut. “Benar, kita sudah mengeluarkan surat DPO terhadap Ardia Sahputra,” ujar AKBP Yulhendri kepada Waspada.id, Senin (23/6).
DPO dikeluarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/66/VI/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, tanggal 17 Juni 2025, yang menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka diketahui memiliki dua alamat: Desa Alur Baning, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, dan Desa Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka memiliki ciri-ciri: tinggi badan 163 cm, kulit sawo matang, badan tegap, dan rambut hitam ikal. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
AKBP Yulhendri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ardi untuk segera melapor ke Polsek terdekat atau menghubungi nomor 085260871260. “Barang siapa yang melihat dan mengetahui ciri-ciri pelaku untuk segera melaporkan dan menghubungi Polsek terdekat dengan nomor 085260871260, agar segera ditindaklanjuti,” imbuhnya. (cseh)
Catatan: Terdapat kesalahan di link berita ini, sebelumnya tertulis Ardian Syahputra seharusnya Ardi Sahputra. Redaksi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan ini. (Red)