KUTACANE (Waspada):Kepolisian Resor Aceh Tenggara, berhasil meringkus empat orang yang diduga tersangka judi online jenis Higgs Domino, di Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar pada Minggu (4/12).
Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP A/ /XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TENGGARA/ POLDA ACEH, tanggal 04 Desember 2022, keempat orang tersangka judi online yang berhasil ditangkap yakni, H, S, N dan MS, dan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat buah handphone android berisikan Chip Higgs Domino dan sejumlah uang tunai.
Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir kepada Waspada, Senin (5/12) membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pria, sedang bermain judi online (Chip Higgs Domino).
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Minggu (4/12) sekitar pukul 20:00 WIB tepatnya di Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti dari pelaku. Dan kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara.Pasal yang dipersangkakan dengan pasal 20 Nomer 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” jelas Kasat Reskrim Agara saat dikonfirmasi. (cseh)