Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Agara Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

Polisi Agara Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Jumat (24/11) sore.

Pelaku inisial, WD Alias YD 38, warga Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus seberat 5 gram, satu unit handphone jenis android Samsung warna hitam, satu mancis warna biru, juga ikut diamankan uang tunai Rp10.000 dan satu unit sepeda motor Suzuki warna hitam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Agara Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

IKLAN

Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada.id, Jumat (24/11) malam menjelaskan kronologos penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa ada seorang dicurigai pelaku narkoba mengendarai sepeda motor melintas di Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam, setelah mendapat informasi anggota opsnal langsung ke sasaran.

Saat di lokasi, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor begitu melihat polisi langsung berputar arah. Petugas pun membuntutinya dan melihat tersangka membuang barang bukti di pinggir jalan.

Menurut Kasat Narkoba, pelarian tersangka terhenti di Jalan Desa Perapat Sepakat karena langsung diringkus petugas dan mengaku sebagai WD alias YD.

Namun awalnya tersangka sempat berkilah barang bukti yang dibuang dan sudah diamankan petugas bukan miliknya. “Dan akhirnya tersangka mengakui setelah handphone miliknya yang ikut dibuang bersama barang bukti lainnya ada sama petugas,” beber Kasat.

“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Agara guna penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka melanggar pasal 112 ayat ( 2) , pasal 114 Ayat ( 2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 sampai 20 Tahun,” tutup Kasat Narkoba.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE