TAKENGON (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH, 34, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram, Minggu (18/1/26) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka yang berprofesi sebagai petani tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu karung warna putih berisi tujuh ikat daun, ranting, dan biji yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 7.000 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Satresnarkoba.
“Pada saat penangkapan dan dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial F. Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Polres Aceh Tengah menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(id.86)










