LHOKSUKON (Waspada): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan tiga remaja kawanan pelaku perundungan (bulliying) di Aceh Utara yang videonya viral dan beredar luas whatsapp, Sabtu (9/9). Tersangka juga mengancam menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H menyampaikan, kasus itu telah lebih dulu dilakukan upaya diversi atau restorative justice di Polsek Matangkuli mengingat para pelaku masih di bawah umur. Namun upaya tersebut gagal.
“Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA,” ungkap AKP Agus Riwayanto.
Sebelumnya beredar dalan video, memperlihatkan tiga orang anak dikeroyok oleh sekelompok anak lainnya yang masih di bawah umur. Kejadian itu dilaporkan terjadi di kawasan Rumah Cut Meutia Gampong Mesjid Pirak Kecamatan Matangkuli Aceh Utara Jumat (1/9).
Mereka yang kini ditahan Polisi itu yakni RA, 17, MA,15, dan TAI, 16. Kasus bulliying ini dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli. Dalam laporannya Salihin menerangkan, jika anaknya MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh para pelaku diambil handphonenya dan dimintai sejumlah uang.
Ia menyampaikan, saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal 80 uu no.35/2014 jo pasal 170 KUHP jo pasal 368 KUHP dan mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, AKP Agus menambahkan para Tersangka juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban senilai Rp250.000.
AKP Agus menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada pihak orang tua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya jangan sampai salah pergaulan sehingga anak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. “Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dan jajaran Polres Aceh Utara berkomitmen akan memberantas tindakan2 perundungan di wilkum Polres Aceh Utara,” Pungkas AKP Agus.(b08)