KUTACANE (Waspada): Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) membekuk seorang pria yang diduga pelaku pelecehan seksual (Cabul) terhadap Bunga 15, nama samaran warga Aceh Tenggara.
Pelaku inisial A, 18, alamat Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara, ditangkap lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis 15, warga Aceh Tenggara itu terjadi di kebun jagung, di kawasan Kecamatan Babussalam, pada 8 Desember 2022 lalu.
“Setelah adanya LP, kita langsung bergerak cepat menangkap pelaku A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya pelaku dibekuk pada Sabtu tanggal 10 Desember 2022 lalu, sekira pukul 02.00 WIB, di Desa Lawe Sky Kecamatan Deleng Pokhisen,” demikian Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada Waspada, Sabtu (17/12).
Dikatakan, kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira pukul 14. 00 WIB terlapor membawa korban jalan-jalan hingga pukul 21.00 WIB, karena sudah larut malam dan sudah lama membawa korban jalan-jalan terlapor dan korban takut pulang ke rumah disebabkan korban sudah dicari oleh keluarga korban.
Selanjutnya terlapor membawa korban bersembunyi di kebun jagung milik warga yang Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara dan sekira pukul 02.00 WIB terlapor melakukan pelecehan seksual (cabul) dengan cara mencium pada pipi korban dan lain-lain.
Kejadian tersebut berlangsung lebih kurang selama 15 menit dan akhirnya korban pun menolak sehingga perbuatan tersebut terhenti dan kemudian pada malam harinya terlapor membawa korban ke rumah abangnya.
Dan setelah ketemu dengan abangnya menyuruh terlapor dan korban untuk bersembunyi di Desa Lawe Sky sembari abangnya tersebut memberitahukan kepada pihak keluarga dan mendapati informasi tersebut bahwa pihak Kepolisian bersama keluarga korban dan terlapor melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap korban dan terlapor.
Lalu terlapor ke Polres Agara guna untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, namun pasal yang dipersangkakan pasal 47 dari qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014,tentang hukum Jinayat, beber Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir. (cseh)
Teks Foto :Polisi bekuk pelaku cabul gadis 15 tahun di Agara. Waspada/Ist