BIREUEN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen menggagalkan peredaran 6.395,15 gram sabu dan menangkap satu tersangka, HB, 51, di Kecamatan Peudada, Rabu (25/6).
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menyatakan hal tersebut kepada wartawan Jumat (27/6). “Benar, kami telah menangkap seorang pria berinisial HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, bersama 6.395,15 gram sabu,” ujar Kapolres.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika besar. Tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin Wakapolres Kompol Fauzi dan Kasat Resnarkoba AKP M Khalil, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Peudada. “Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Peudada,” jelas Kapolres.

HB mengaku mendapat sabu dari YON, yang kini buron (DPO). Selain HB, polisi menyita tujuh paket sabu (6.395,15 gram), satu handphone, satu sepeda motor, satu tas putih tosca, dan satu dompet kulit. Semua barang bukti dan tersangka kini di Mapolres Bireuen untuk proses hukum.
Kapolres mengapresiasi peran masyarakat. “Ini bukti pemberantasan narkoba adalah tugas bersama, apalagi menjelang Hari Bhayangkara ke-79. Keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat,” kata AKBP Tuschad. (czan)