Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polisi Bongkar Penyelundupan Etnis Rohingya Di Aceh Timur

Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, berhasil membongkar penyelundupan etnis Rohingya di wilayah hukumnya. Bahkan polisi berhasil mengamankan dua tersangka, salah satunya etnis Rohingya berwarganegara Myanmar.

Kedua tersangka yakni BU, 34, asal Gampong Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan MA, 25, berkewarganegaraan Myanmar. Keduanya berencana akan menyelundupkan etnis Rohingya dari Peureulak, Aceh Timur, ke Medan, Sumatera Utara, Senin (27/3) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Bongkar Penyelundupan Etnis Rohingya Di Aceh Timur

IKLAN

“Rencana penyelundupan etnis Rohingya dari Peureulak (Aceh) ke Medan, berhasil kita gagalkan. Bahkan kedua tersangka berhasil ditangkap dan diamankan petugas kepolisian,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, kepada Waspada, Jumat (21/4).

Dijelaskan, pengungkapan kasus perdagangan manusia perahu itu bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Peureulak, Aceh Timur, Senin (27/3) lalu. Disebut-sebut, kapal motor (KM) yang mengangkut mereka langsung kabur setelah memaksa turun hampir 200 etnis Rohingya ke darat.

“Nah, dari peristiwa ini kita melakukan penyelidikan, apakah sengaja diturunkan ke Aceh Timur atau tidak?, sehingga kita membentuk untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas memperoleh informasi bahwa akan terjadi penyelundupan etnis Rohingya tersebut dari tempat penampungan sementara (Peureulak) ke Medan,” beber Andy.

Untuk mencegah penyelundupan tersebut, lanjut kapolres, pihaknya memperketat pengamanan dengan melibatkan seluruh instansi terkait, seperti unsur TNI, Satpol-PP, Bankom RAPI Aceh Timur, Dinas Sosial dan BPBD setempat. “Sehari setelah etnis Rohingya ini berada di tempat penampungan sementara, petugas akhirnya berhasil mengendus dan keberadaan BU yang diduga akan menyelundupkan etnis Rohingya,” tambah Andy.

Lalu, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka BU, Selasa (28/4) sekira pukul 02:00. Bersama BU, polisi juga berhasil mengamankan dua etnis Rohingya, yang diduga hendak diselundupkan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza BL 1780 DD. “Petugas juga mengamankan uang sebagai barang bukti Rp8,7 juta dan tiga unit handphone (HP) berisi percakapan penyelundupan etnis Rohingya ini,” kata Andy.

Selain BU, penyidik juga menetapkan MA, warga negara Myanmar, sebagai tersangka. Diduga, MA ikut berperan dalam tindak pidana ini. “Tersangka MA memiliki Sertifikat UNHCR, bahkan MA sudah lebih setahun menetap di rumah tersangka BU,” beber Andy.

Tersangka MA diduga kuat berperan sebagai penghubung etnis Rohingya, yang akan dikirim ke Medan. “Disaat etnis Rohingya berhasil dibawa dan diselundupkan ke Medan, maka akan dijemput calo atau perantara disana. Setelah berada di Medan, nantinya etnis Rohingya ini akan dikirim ke Malaysia,” urai kapolres.

Mencari Upah

Para tersangka mengaku, disaat berhasil membawa etnis Rohingya ini ke Medan, maka akan mendapat upah Rp3 juta per orang. “Bahkan di hadapan penyidik, tersangka BU mengaku telah melakukan tiga kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur,” tambahnya, seraya mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya kedua tersangka bersama barang bukti ditahan.

“Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Andy, seraya menandaskan, berdasrakan UU Keimigrasian, maka para tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE