REDELONG (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah ciduk dua pengguna narkotika jenis sabu dan satu diduga pengedar di Kampung Damaran Baru Kecamatan Timang Gajah, Selasa (24/1).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, melalui siaran persnya Rabu (25/1) menyebutkan kedua pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgna narkotika jenis sabu tersebut ialah R, 21, dan RM, 22, keduanya warga Kampung Damaran Baru Kecamatan Timang Gajah, dan satu orang yang diduga sebagai pengedar yakni MCA, 30, warga Kampung Meriah Jaya Kecamatan Gajah Putih.
“Kedua pelaku R dan RM ditangkap oleh Satreskoba sekitar pukul 18:30 WIB di Kampung Damaran Baru, sedangkan untuk pelaku MCA, 30m Rabu sekitar pukul 00:00 WIB di Kampung Mutiara Kecamatan Bandar,” ungkap Indra.
Indra juga menuturkan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasil pemeriksaan awal, diketahui barang tersebut di eli dari MCA, 30. “Mengetahui hal tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan MCA yang selama ini memang sudah menjadi target pencarian,”ujarnya.
Meurut Indra dari pelaku R dan RM, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 3,61 gram dn satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, seberat 0,66 gram. Kemudian satu lembar sobekan kertas buku, satu dompet warna hitam, satu celana jeans, dan satu handphone.

Sementara dari MCA petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,52 gram, dua sendok takar yang terbuat dari pipet dan satu alat hisap sabu.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.
Kemudian Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama memerangi narkoba dengan cara melaporkan bila ada mengetahui peredaran barang haram tersebut.(cno)