Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polisi Dan Pengedar Sabu Baku Tembak Di Aceh Timur

Polisi Dan Pengedar Sabu Baku Tembak Di Aceh Timur
Tersangka pengedar sabu inisial A berhasil ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada): Petugas Satuan Reserse Narkoba dari Mapolres Aceh Utara membuntuti dan menyergap tiga pengedar sabu. Satu dari tiga tersangka ditangkap dan dua lainnya berhasil kabur setelah terjadi aksi baku tembak dan penyanderaan warga.

Tersanga pengedar narkoba yang ditangkap berinisial A, 30, warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Bersama tersangka, selain berhasil diita barang bukti sabu seberat 992 gram juga sepucuk senjata airsoft gun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Dan Pengedar Sabu Baku Tembak Di Aceh Timur

IKLAN

Penyergapan dan aksi baku tembak terjadi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (26/4) malam.

Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka tembak di bagian wajah (pipi kiri) dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra Senin (28/4) menjelaskan, penyergapan berawal dari kegiatan survailance (pembuntutan) yang dilakukan terhadap mobil Xpander yang dikendarai para pelaku dan diyakini akan melakukan transaksi narkoba.

“Setibanya di halaman Masjid Al-Ikhlas Keude Bagok, para pelaku turun dari mobil dan berpencar. Petugas yang sudah siap di lokasi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A,30, warga Paya Bakong, Aceh Utara, bersama barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan ’99 durian’ serta sepucuk senjata jenis airsoft gun,” ujar AKP Erwinsyah.

Namun, kata Erwin, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Salah satu di antaranya bahkan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api jenis revolver, sebelum kabur dengan menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor.

Lebih lanjut, AKP Erwinsyah mengungkapkan, tersangka A yang berhasil diamankan tersebut juga merupakan buronan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Lampung. Ia diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung pada bulan Desember 2023 dalam kasus peredaran narkoba sebanyak 58 kilogram sabu.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus besar di Polda Lampung. Ini menjadi pengembangan penting dalam upaya pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi,” tambah AKP Erwinsyah.

Saat ini, tersangka A bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib,” tutup AKP Erwinsyah. (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE