Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Diminta Tangkap Pemilik SPBU Penyuplai BBM Bersubsidi Ke Tambang Emas Ilegal Di Pidie

Polisi Diminta Tangkap Pemilik SPBU Penyuplai BBM Bersubsidi Ke Tambang Emas Ilegal Di Pidie
Lokasi tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Geumpang, Pidie, Minggu (5/10). Waspada.id/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

PIDIE (Waspada.id): Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta untuk menindak tegas para pelaku yang menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke lokasi tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Pidie.

Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung lama dan menyebabkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan di sekitar area tambang.

Sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat menilai bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan tambang ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menindak para penambang, tetapi juga menelusuri jaringan pemasok bahan bakar yang diduga terlibat.

“Selama ini yang ditangkap hanya pekerja lapangan, sementara pemasok BBM bersubsidi yang menjadi penopang utama operasi tambang justru luput dari jerat hukum,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Pidie, Senin (6/10).

Aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa kecamatan di Pidie. Semisal, di Tangse,Mane dan Kecamatan Geumpang, telah menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran sungai, longsor, dan kerusakan ekosistem hutan. Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial ilegal dianggap sebagai bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.

Masyarakat berharap Polda Aceh segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam rantai suplai BBM bersubsidi ke tambang emas ilegal tersebut.

Suryadi, 34, salah seorang masyarakat Pidie yang juga mahasiswa, ini berharap pelaku usaha SPBU yang terlibat penjualan BBM bersubsidi ke tambang-tambang emas ilegal harus ditindak tegas berdasarkan hukum.

“Kami sebagai warga secara khusus mendesak Kapolda Aceh untuk segera melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap SPBU yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” kata Suryadi.

SPBU tersebut diduga melayani penjualan BBM bersubsidi pada malam hari, mulai setelah shalat Maghrib hingga stok BBM bersubsidi habis.

Praktik tersebut sangat merugikan masyarakat kecil. Pada siang hari, stok Solar, Pertalite, bahkan Pertamax selalu habis sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar.

Namun, malam hari SPBU kembali beroperasi dengan melayani pembelian menggunakan mobil yang tankinya sudah dimodif serta melayani dengan jerigen dalam jumlah besar.

Polisi kata dia, tidak boleh tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan segera. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang nyata-nyata merugikan negara dan rakyat kecil. Selain itu penjualan BBM bersubsidi khususnya jenis solar kepada pengusaha tambang emas ilegal, BBM tersebut berpotensi juga ditimbun.

Sementara itu, beberapa pemilik SPBU yang didatangi Waspada.id untuk dikonfirmasi terkait dugaan perbuatan penyelewengan BBM bersubsidi dijual ke lokasi tambang emas ilegal di Geumpang dan sekitarnya, para pemilik SPBU enggan berkomentar. (id.69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE