KUTACANE (Waspada): Pihak Sat Narkoba Mapolres Aceh Tenggara (Agara) berhasil kembali membekuk dua tersangka kasus narkoba di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, Jumat (4/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dua tersangka kepemilikan sabu diantaranya, AF, 31, pekerjaan wiraswasta, warga Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, DS, 39, pekerjaan honorer warga Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam.
Sedangkan barang bukti berhasil diamankan, satu set alat hisap sabu atau bong, satu mancis warna hijau yang terpasang jarum, 14 paket besar dan lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 71,63 gram.
Kemudian ditambah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 gram, dua unit HP android merk Vivo dan Xiaomi, demikian Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Narkoba, AKP Sabrianda SH kepada Waspada.id, di Kutacane Sabtu (5/2).

Sambung Kasat Narkoba, pada Jumat 4 Februari 2022, pukul 21.30 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara sering terjadi transaksi pembelian narkotika jenis sabu.
“Menanggapi laporan tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam melakukan pengintaian dan pengendapan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi pembelian narkotika jenis sabu tersebut kemudian sekira pukul 22.00 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap saudara AF yang diduga memiliki barang narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka dan melakukan penangkapan terhadap saudara DS di Desa Perapat hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, selanjutnya anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam membawa tersangka ke Mapolres Aceh Tenggara.
Kemudian TSK dan BB diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sebut Kasat Narkoba.(cseh)













