Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya Ke Jaksa

- Aceh
  • Bagikan
Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya Ke Jaksa
PELIMPAHAN: Penyidik Polres Aceh Timur melimpahkan tiga tersangka perkara TPPO ke JPU Kejari Aceh Timur di Idi, Selasa (17/12) sore. Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Setelah berkas perkara diteliti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan telah lengkap (P-21), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan tiga tersangka penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (17/12) sore.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU, 41, warga negara Myanmar. MU berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. Selanjutnya IS, 38, warga Peureulak, Aceh Timur. IS berperan menjemput etnis Rohingya dari perairan Padang Tiji (Kabupaten Pidie) untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian AR, 64, warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. AR berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. AR juga sebagai tekong kapal yang mengangkut etnis Rohingya ke Madat, Kamis (31/10) lalu.

“Jaksa telah menyatakan berkas para tersangka lengkap, sehingga kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke JPU Kejari Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK,SIK, kepada Waspada, Rabu (18/12).

Selain tiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti, dua unit handphone Android, dua unit telepon satelit, mobil Toyota Agya, sebuah kartu ATM Bank BSI, uang tunai senilai Rp128.000.000, sebuah buku rekening BSI, sebuah kapal motor (KM) JEDDAH 01 serta sejumlah dokumen lainnya.

“Pelimpahan berkas perkara TPPO warga negara Myanmar etnis Rohingya ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, lalu kita limpahkan ke JPU,” urai Adi.

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum.

“Pengungkapan kasus perdagangan manusia antar negara ini bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (31/10) lalu. Bahkan enam orang meninggal dunia dan dikebumikan di desa setempat hari itu.

Kasat reskrim menambahkan, atas perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. (b11)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya Ke Jaksa

Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya Ke Jaksa

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *