SINGKIL (Waspada): Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap penanganan kasus dugaan illegal logging Ketua DPRK Aceh Singkil. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kapal kayu (boat) yang belum jadi, serta kayu berukuran papan sepanjang 25 meter yang sudah disita dan dipasang garis polisi di Desa Gosong Telaga Kecamatan Singkil Utara.
Penyidik telah meminta keterangan terhadap tujuh orang sebagai saksi, diantaranya pelapor, Burhanuddin dan dua rekannya, pembuat kapal, Sawirman dan beberapa orang lainnya, kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Halim saat menjawab pertanyaan Waspada.id terkait penanganan kasus dugaan ilegal loging yang dilaporkan Burhanuddin salah satu warga tersebut.
Untuk proses selanjutnya, katanya Polres Aceh Singkil saat ini masih menunggu surat pengantar dari Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, terkait dengan izin pemeriksaan dalam kasus dugaan perambahan hutan oleh Ketua DPRK tersebut.
Polisi juga sudah mengantongi ijin dari Gubernur Aceh untuk memeriksa Ketua DPRK. Izin sudah keluar pada 16 Februari 2022 lalu. Isinya adalah memberikan izin kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Satreskrim Polres Aceh Singkil untuk melakukan tindakan hukum berupa proses penyidikan terhadap terlapor, Hasanudin Aritonang,” kata Abdul Halim serangkaian coffee morning dengan sejumlah wartawan di salah satu caffe di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (24/02) kemarin.
“Meski izin dari gubernur sudah keluar, namun kita masih menunggu surat pengantar dari Polda Aceh, yang kemudian akan diteruskan melalui Ditreskrimsus dan dikirimkan untuk Satreskrim Polres Aceh Singkil terkait dengan izin pemeriksaan tersebut,” ucap Abdul Halim
Sesuai dengan aturan UU Pemerintah Aceh Nomor11 tahun 2006, maka penyidik diwajibkan meminta izin kepada Gubernur apabila melakukan tindakan hukum terhadap anggota DPR, tambahnya
Lanjutnya, setelah pemeriksaan terhadap 7 orang saksi selanjutnya Polisi bakal melakukan pemanggilan terhadap ahli dari KPH VI, menjelaskan terkait aturan mana yang dilanggar. Menyusul akan dilakukannya gelar perkara terhadap kasus tersebut, beber Halim.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2021, Burhanuddin Malau, warga Desa Gosong Telaga Barat melaporkan Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang ke Polisi atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 (k) dari undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ketua DPRK yang juga Politisi Partai Golkar itu diduga telah melanggar hukum, karena menggunakan kayu tidak berizin untuk membuat kapal boat besar berukuran 25 GT di Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara.
Sebelumnya, menanggapi kasus Ketua DPRK aktif tersebut, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan, silahkan proses secara hukum jika benar terbukti ilegal loging. Namun bukti dan fakta itu harus disiapkan secara jelas. Dimana posisinya, siapa yang mengambil, jika hanya rasa sakit hati mohon maaf, saya selaku ketua DPD Partai Golkar Aceh Singkil tidak bisa mengakomodir hal tersebut,” kata Dulmusrid ketika ditemui di ruangannya baru-baru ini.
“Polisi harus adil dalam menindaklanjuti kasus ini, jangan gara-gara unsur politik dan jabatan publik berita ini digiring. Jika begitu mohon maaf, saya sebagai pejabat daerah dan sekaligus Ketua Golkar tetap membela sebenar-benarnya, ujarnya
Dulmusrid juga berpesan, siapapun dia berlakulah adil dan tegakkan hukum yang benar, tajam keatas dan tajam kebawah. Ia mempersilahkan kepada pihak Kepolisian untuk menindaklanjutinya.
“Tindaklanjutilah semuanya yang melakukan illegal logging, baik itu pejabat atau pun masyarakat biasa dan jangan ada unsur kebencian,” tegas Dulmusrid. (B25)












