SIMEULUE (Waspada): Pada penghujung tahun 2023, Penyidik Tidak Pindana Korupsi Sat Reskrim Polres Simeulue merampungkan penyidikan dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pemuda & Olahraga (Kadispora) Simeulue, JA.
Kapolres Simeulue AKBP. Sujoko, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, SH dalam pers rilis yang diperoleh Waspada Senin (1/1) menyebutkan selain JA, Sat Reskrim juga menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Simeulue lainnya berinisial F dan NZ.
Para tersangka diduga melakukan korupsi Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dispora Kabupaten Simeulue yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Simeulue (APBK) Tahun Anggaran 2021.
Adapun katanya, masing-masing yang telah dijadikan tersangka yakni JA masa itu selaku Pengguna Anggaran (Kadispora) kemudian F selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan NZ selaku Pelaksana Kegiatan. “Ketiganya merupakan ASN di Dispora,” jelasnya.
Lebih lanjut Ipda Zainur menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka sudah juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksanan Negeri Simeulue dan akan segera diserahterimakan.
Penyidik mengenakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya diatas lima tahun penjara kepada para tersangka.
Alasan penyidik menerapkan pasal di atas, perbuatan dugaan korupsi anggaran Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga APBK Simeulue Tahun Anggaran 2021 tersebut, negara mengalami kerugian Rp609.091.750.
Selain ketiga tersangka JA, F dan NZ dalam kasus yang sama Reskrim Simeulue telah menetapkan tiga tersangka lain dan berkas para tersangka baru akan segera dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Simeulue. (b26/rel)












