Aceh

Polisi Ringkus 4 Pelaku Penyiraman Bensin di Kantor BPKD Aceh Selatan

Polisi Ringkus 4 Pelaku Penyiraman Bensin di Kantor BPKD Aceh Selatan
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap 4 pelaku penyiraman bensin di Kantor BPKD, Rabu (21/1). (Waspada.id/Hendrik)
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan percobaan perusakan yang terjadi di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan pada Rabu (21/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Keempat terduga berinisial MZ, 47, SP, 38, HN, 33, dan MJ, 39, diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di seputaran Gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan.

Peristiwa terjadi di Kantor BPKD yang berlokasi di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan. Para terduga diduga melakukan pengancaman terhadap seorang PNS, merusak satu unit printer, serta mencoba membakar ruangan perbendaharaan dengan menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyampaikan motif sementara diduga karena rasa sakit hati dan kemarahan terkait uang proyek yang belum dibayarkan.

“Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Saat ini keempat terduga pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujarnya pada Rabu malam.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol air mineral kosong yang diduga digunakan untuk membawa BBM, satu unit printer warna hitam yang rusak, serta rekaman CCTV dari kantor tersebut. Para terduga dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau percobaan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Aceh Selatan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE