LHOKSEUMAWE (Waspada): Setelah menerima laporan pengaduan dari korbannya, Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe akhirnya berhasil membekuk MA, 60, seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (18/10).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, S mengatakan, tersangka yakni MA, 60, warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ditangkap pada 11 Oktober 2023 lalu. Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarungnya, satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu HP android.
“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 319 / X / 2023 / SPKT / RES LSMW / POLDA ACEH tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2023 sekira Pukul 21.00 WIB di kebun sawit Desa Mns Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Kasat menyebutkan korban, Mubariq, 18, eks pelajar warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Kronologis kejadian, saat itu, Mubariq sedang berduaan dengan pasangannya di sebuah kebun sawit di samping jalan radio rimba Desa Mns Manyang Kandang Kec. Muara Dua.
Namun ketika Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max di bawah batang sawit ternyata sempat terlihat oleh pelaku. Kemudian pelaku datang mendekat dan memergoki korban bersama dengan pasangannya di dalam kebun sawit tersebut. Seketika itu pula pelaku muncul dengan menunjukkan sajam. Pelaku yang memegang senjata tajam langsung meminta korban untuk keluar dari kegelapan.
Lalu korban pun keluar hingga disambut oleh pelaku dengan mengancam menggunakan sajam. Bahkan pelaku secara spontan mengayunkan parang dan menebas tangan korban agar mau menuruti keinginan pelaku. Serangan sajam itu, menyebabkan luka robek di tangan kanan korban.
Setelah melukai korban dengan sajam, pelakupun langsung pergi meninggalkan korban seorang diri dengan keadaan bersimbah darah. Kemudian korban dalam keadaan tidak berdaya meminta pertolongan dengan menghubungi keluarganya.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit MNC Cunda hingga dirujuk ke RS Kesrem untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Lhokseumawe, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya. (b09)