LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika dan menyita 7 Bal ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (8/7) lalu, bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja.
Menanggapi informasi itu, polisi pun bergerak untuk mengcross chek kebenaran informasi itu.
Alhasil, petugas pun berhasil mengungkap kasus itu dan langsung mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami isteri penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar berinisial ML, 23, dan BL, 19.
“Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone,” katanya.
Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan kasus dan setelah diinterogasi keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD, 43. Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.
Dalam pemeriksaan keterangan, RD mengaku menyuruh ML dan BL membeli ganja pada FD yang merupakan warga Kabupaten Nagan Raya.
“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD—daftar pencarian orang—di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.(b09)