SABANG (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang menangkap seorang pengedar sabu, A M alias A P, 44, di Kecamatan Sukamakmue, Senin (4/8) pukul 20.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berkat informasi masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, SH, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza, SH, Rabu (6/8).
Penggeledahan di rumah A M alias A P, yang disaksikan Jurong Gampong setempat, M H, membuahkan hasil. Petugas menemukan dua paket besar dan delapan paket kecil sabu, serta sebuah timbangan digital di dalam sebuah dompet emas biru milik pelaku.
Saat ini, A M alias A P dan barang bukti diamankan di Mapolres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Bersama, kita wujudkan Sabang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Riza.(id68)













