Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Limbah PT Nafasindo Aceh Singkil

Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Limbah PT Nafasindo Aceh Singkil
Polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup saat mengambil sampel air sungai, untuk memeriksa kandungan air yang diduga telah tercemar limbah perusahaan PT Nafasindo, Kamis (11/9). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada.id): Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran limbah kolam perusahaan perkebunan PT Nafasindo Aceh Singkil.

Polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung turun ke lokasi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan kebocoran kolam penampung limbah yang mencemari sungai dan lingkungan, Kamis (11/9/2025).

“Setelah menerima informasi adanya laporan masyarakat terkait dugaan kebocoran limbah pabrik kelapa sawit di aliran Sungai Lae Gombar Desa Ladang Bisik, Muara Pea, Kecamatan Kota Baharu.
Kemudian di Desa Pea Jambu serta Desa Srikayu Kecamatan Singkohor, Personel Sat Reskrim langsung langsung turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kasi Humas Polres Aceh Singkil Iptu Eska Agustinus Simangunsong, SH kepada Waspada.id, Jumat (12/9).

Selanjutnya, pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan penanganan lebih lanjut.

“Sekitar pukul 14:30 WIB, Petugas DLH dan bersama tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil telah melakukan pengambilan sampel air di tiga titik aliran sungai berbeda,” terang Iptu Eska

Terkait pemeriksaan limbah tersebut, Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik, SH mengatakan, polisi telah mengambil sampel limbah dan selanjutnya akan dibuat berita acara yang disaksikan oleh staf DLH, perwakilan PT Nafasindo, serta tokoh masyarakat setempat dan kemudian akan dilakukan uji laboratorium.

“Dalam pemeriksaan tersebut polisi menemukan adanya tanda-tanda perubahan warna air di aliran sungai tersebut,” ucap Darmi.

Terkait penanganan dugaan pencemaran ini, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan DLH terkait hasil uji laboratorium tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini Sat Reskrim telah memeriksa para saksi dan menunggu hasil uji laboratorium guna membuat terang apakah peristiwa ini mengarah kepada tindak pidana atau bukan.

Jika mengarah kepada tindak pidana, maka perkara nya akan dinaikkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penyidikan setelah melaksanakan mekanisme yang berlaku.

Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta memastikan agar pengelolaan limbah industri tetap sesuai dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan atau takut memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau hotline 110, terkait peristiwa peristiwa gangguan kamtibmas lainnya. (id.86)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE