Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polisi Tangkap 3 Warga Dan Satu Oknum Anggota DPRK Bener Meriah

Kasus Sabu

Polisi Tangkap 3 Warga Dan Satu Oknum Anggota DPRK Bener Meriah
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

REDELONG (Waspada): Satnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan 3 orang dan seorang anggota DPRK diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Keempat warga tersebut ditangkap di dua tempat terpisah yakni Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu 3 Mei 2023.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi Jumat (5/5), mengatakan keempat warga tersebut ditangkap sekitar pukul 20:30 WIB, berkat informasi dari masyarakat.

“Adapun diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah ialah, A, 31, warga Kampung Tingkem Bersatu, WE, 37, warga Kampung Babussalam, Y, 41, warga Kampung Bale Redelong yang merupakan oknum anggota DPRK Bener Meriah, dan ZH, 55, warga Kampung Kenawat Redelong,” kata Eriadi.

Disebutkan dari A, 31, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, 1 handphone merk Samsung lipat warna hitam, kemudian dari pelaku WE, 37, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, seberat 0,16 gram, 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan masih berisi sisa sabu, 1 unit handphone I-Cherry.

Sementara dari pelaku Y, 41, petugas mengamankan 1 set alat hisap/bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan kaca pirek yang berisi sisa sabu dan 1 mancis warna biru.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di rutan Polres Bener Meriah, untuk penyelidikan lebih lanjut.(cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE