IDI (Waspada): Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Timur menangkap belasan sepedamotor berknalpot brong di sejumlah titik ruas Jalan Medan-Banda Aceh, dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur, Rabu (24/5).
“Pengendaranya kebanyakan masih remaja atau masih berstatus pelajar,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Krisna Hadi Widyanto, Kamis (25/5).
Di samping menunjukkan kelengkapan surat-surat kenderaan dan SIM, sambung Krisna, para pengguna sepedamotor knalpot brong ini juga diwajibkan mengganti knalpotnya dengan knalpot standard, sebelum dilepaskan.
“Motor dengan knalpot bersuara bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Lebih-lebih pada malam hari. Makanya, kita tidak main-main. Siapapun yang motornya berknalpot brong pasti kita sikat,” sebut Krisna.
Masih menurut Krisna, tindakan tegas tersebut akan terus menerus dilakukan Satlantas Polres Aceh Timur demi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) sekaligus menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan raya.(b10/b).