LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena telah menyetubuhi santrinya dalam kemah di tepi Danau Laut Tawar, Kab. Aceh Tengah, seorang oknum ustadz, FS, 34, ditangkap personel Polres Lhokseumawe di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, SH, Jumat (2/8) terkait ustadz cabul.
Dikatakannya, tersangka ditangkap pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu dan merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban.
Kasat menyebutkan, kasus ini bermula pada 26 Mei 2024, saat itu Polres Lhokseumawe menerima laporan tentang dugaan pencabulan atau jarimah terhadap seorang anak berusia sekitar 16 tahun. Korban yang merupakan santriwati di salah satu dayah di Kabupaten Aceh Utara.
Dalam laporan itu, orang tuanya mengaku anaknya telah menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum ustadz bernama FS yang juga pengajar di Dayah tersebut.

Lebih lanjut, Iptu Yudha menjelaskan, korban mulai bersekolah di Dayah tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat. Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.
Pada 9 Maret 2024, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Laut Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah tenda. Selama bulan Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.
Kasat menegaskan, untuk menguatkan keterangan korban, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.
Langkah-langkah penyidik yang cepat dan teliti menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual, pungkasnya. (b09)











