KUTACANE (Waspada): Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan salah seorang yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar jenis Harimau Sumatera di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-gala pada, Minggu (4/9) Pukul 23.40 WIB.
Pelaku diamankan Polres Agara berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.A /16/IX/2023/SPKT, tanggal 04 September 2023 bahwa ada masyarakat yang hendak menjual kulit harimau di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menuju ke lokasi yang dilaporkan dan langsung mengamankan 1 orang tersangka inisial AN, 35, warga Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala, dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, SIK, MH. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, SH melalui pers rilisnya kepada Waspada.id, Senin (4/9) mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka AN, 35, bersama barang bukti kulit harimau, tulang belulang Harimau dan satu kotak spritus botol yang telah dimasukkan ke dalam goni.
“Pasal disangkakan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, tambahnya. (cseh)