SINGKIL (Waspada): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Singkil, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, di Kecamatan Danau Paris wilayah perbatasan Aceh-Sumut.
Operasi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil AKP Mahdian Siregar, Jumat (12/1/2023) mengungkapkan kronologis kejadiannya, berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Danau Paris.
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil yang menerima Laporan tersebut langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan badan terhadap tersangka berinisial AS (51), Kamis (11/01) kemarin, Polisi menemukan 2 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diselipkan di dalam topi, yang ternyata berisi sabu seberat 1,73 gram.
Diketahui pelaku merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, 51,. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti seberat 1,73 gram tersebut ditemukan di dalam selipan topi yang dibawa oleh tersangka,” ucap Mahdian.
Tersangka sudah diamankan ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas, ucap Mahdian.
Terpisah, Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, mengapresiasi kerjasama antara masyarakat dan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Singkil.
Ia mengimbau agar masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, guna mencegah kerusakan lingkungan dan generasi muda Aceh Singkil, pungkasnya. (B25)