SIGLI (Waspada): Unit Tipiter dan Unit Sat Reskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, jenis solar bersubsidi.
Dua tersangka pelaku asal Kabupaten Aceh Barat berhasil diamankan petugas polisi bersama sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni, MR, 31 warga Gampong Pasie Pandan, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dan FRZ, 30 warga Gampong Ingin Jaya, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Sedangkan BB yang diamankan diantaranya satu unit mobil pick up L-300 warna hitam BL 8541 ZH, 11 Drum berisikan Solar bersubsidi dengan total berjumlah 2.400 liter solar bersubsidi.
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut terjadi, di salah satu Warkop di Gampong Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Senin (21/3) sekira pukul 02:30 Wib.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 53 huruf (b) Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kata Muhammad Rizal, penangkapan terdap kedua tersangka pelaku tersebut, berawal dari informasi warga berdasarkan yang menyebutkan tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi. Selajutnya, ia mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas polisi berhasil menemukan satu unit mobil L300 pick up yang memuat atau mengangkut 11 drum, yang setiap drum berisi antara 210 liter sampai dengan 220 liter solar subsidi dengan jumlah total sebanyak 2.400 liiter. (b06)
Keterangan foto : Dua tersangka penimbun solar bersubsidi bersama sejumlah barang bukti diamankan petugas Satreskrim Polres Pidie, Rabu (23/3). Waspada/Muhammad Riza