SINGKIL (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil meringkus seorang pria pelaku penusukan pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil.
Tidak sampai 24 jam setelah dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Personel Satreskrim pada, Minggu (10/8) sekitar pukul.14:00 WIB, yang diketahui beralamat di Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, SH kepada Waspada.id, Senin (11/8) mengatakan, penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan polisi Nomor: LP-B/18/VIII/2025/SPKT-Polsekgunungmeriah/Polresacehsingkil/POLDA ACEH, tanggal 9 Agustus 2025, dengan korban berinisial H, 59, dan NA, 41, Pasutri warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah.
Personel Satreskrim langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi masyarakat yang melihat keberadaan tersangka di sekitar Akper (Kampus Akademisi Perawatan), Kecamatan Gunung Meriah.
Saat tiba di lokasi, personel Unit Pidum Satreskrim bersama Opsnal dan Polsek Gunung Meriah melihat keberadaan tersangka yang sedang berjalan seorang diri.
“Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Darmi.
Tersangka diamankan MFW, 42, yang beralamat sesuai KTP, di Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Saat penangkapan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dengan bercak darah, sandal, serta pakaian milik tersangka.
Darmi mengungkapkan, sebelumnya pelaku datang ke warung Pasutri untuk membeli rokok. Setelah membeli rokok pelaku sempat keluar warung, namun kembali lagi untuk membeli minuman dingin.
Lantas, saat korban membuka pintu kulkas untuk mengambil minuman, pelaku berdiri tepat di belakang korban, lalu membekap mulut korban.
“Korban berusaha melawan, namun pelaku menjatuhkannya hingga terlentang, kemudian mengeluarkan benda tumpul berjenis besi dan menusuk perut korban,” terang Darmi.
Mendengar keributan, suami korban Husaini yang berada di kamar langsung keluar dan melihat istrinya dalam posisi terlentang. Husaini menendang dan menarik pelaku hingga terjadi perkelahian. Pelaku kemudian menusuk pergelangan tangan kiri Husaini dan melukai bagian perutnya, tambahnya.
“Melihat suaminya terluka, NA berlari keluar untuk meminta pertolongan ke Rumah Makan Surya Minang yang berada tepat di depan rumah korban. Mengetahui korban berteriak, pelaku langsung melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Warga setempat membawa korban ke RSUD Aceh Singkil dan melaporkan ke Kepolisian Polres Aceh Singkil,” sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindak pidana, sehingga aparat dapat bertindak cepat dan tepat, pungkas Darmi. (id.81)