Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Abdya Amankan Dua Warga Aceh Selatan Pembawa Sabu

Polres Abdya Amankan Dua Warga Aceh Selatan Pembawa Sabu
Petugas memperlihatkan terduga kepemilikan sabu yang berhasil diamankan Senin (25/8) malam lalu, di kawasan Babah Rot, di rusang Sat Resnarkoba Polres Abdya. Selasa (26/8).Waspada.id/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua warga asal Aceh Selatan yang diduga membawa dua paket sabu seberat 9,52 gram, Senin (25/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Pribadi, Selasa (26/8), mengatakan bahwa kedua terduga pemilik sabu tersebut berinisial TM, 45 tahun, seorang petani, dan SY, 33 tahun, seorang nelayan. Keduanya merupakan warga Desa Seulekat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Mereka ditangkap di Desa Alue Ara, Kecamatan Babah Rot, Abdya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak rokok dan dua unit handphone milik terduga.

Kasat Iptu Bagus menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi tentang dugaan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum setempat. Petugas kemudian menuju TKP dan melihat terduga dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang melintasi kawasan tersebut. Petugas membuntuti dan langsung menghadang terduga saat kondisi jalanan padat.

Saat diamankan, terduga sempat berusaha melarikan diri dan membuang satu bungkus kotak rokok. “Dalam kotak rokok itu, petugas menemukan dua paket sabu, yang kita jadikan barang bukti untuk menjerat terduga,” ungkap Kasat Bagus.

Dari interogasi lapangan, diketahui bahwa terduga mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama CEK untuk dijual kembali. “Saat ini, terduga dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE