BLANGPIDIE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Rabu (28/01/2026) malam.
Menurut laporan polisi, penangkapan terjadi sekira pukul 22.10 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi dari sumber terpercaya, mengenai penyimpanan narkotika di rumah seorang warga berinisial A, 44, wiraswasta, warga setempat.
Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan bersama perangkat desa setempat.
Dari badan dan kamar terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa: 1 bungkus besar ganja dalam kantong kresek putih (200 gram bruto), 3 bungkus ganja dalam kertas coklat (50 gram bruto), 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp1.606.000 dalam dompet dan Rp390.000 dalam kantong celana.
Terduga pelaku mengakui tidak memiliki izin kepemilikan narkotika tersebut. Barang bukti dan pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Abdya, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah SH MH menegaskan bahwa, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya rutin memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.(id82)











