Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Abdya Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Dan 1 Betor Diamankan

Polres Abdya Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Dan 1 Betor Diamankan
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, didampingi Wakapolres Kompol Misyanto M SE dan Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH, memamerkan sejumlah BB curanmor juga tiga terduga, dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis (25/9).Waspada.id/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Tiga terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), diciduk Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya). Bersama pelaku, turut diamankan 20 unit sepeda motor dan 1 unit becak motor, sebagai barang bukti (BB).

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, didampingi Wakapolres Kompol Misyanto M SE, Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH, dalam konferensi pers Kamis (25/9), di halaman Mapolres mengungkapkan, ketiga terduga tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda, setelah mendalami perkara curanmor yang dilaporkan salah seorang korban ke Mapolres, dengan nomor LP/B/92/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tanggal 13 September 2025 lalu.

Atas dasar laporan itu lanjut Kapolres Agus, tim Resmob Satreskrim Polres Abdya berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga dengan inisial SS, 31, yang informasinya berada dalam kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Sabtu (20/9) lalu. Dimana, terduga diketahui sebagai pelaku utama asal Desa Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya itu, langsung dibekuk petugas sekira pukul 16.50 WIB sore.

Terduga kemudian langsung digelandang ke Mapolres Kota Banda Aceh, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan terduga SS, aksi tersebut dilancarkan secara berjamaah dengan terduga lainnya, yakni JM, 31, warga Desa Padang, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya.

JM kemudian diciduk pada Minggu (21/9) lalu, sekira pukul 17.00 WIB sore di kantor Desa setempat. Dimana, JM dalam hal ini berperan sebagai pengontrol situasi, untuk menargetkan kendaraan yang akan dicuri, agar SS dengan mudah dan aman memetik kendaraan korban.

Ditambahkan Kapolres Agus, tim Resmob Polres Abdya terus melakukan pengembangan, dengan menargetkan satu terduga lainnya, yaitu FS, 31, asal Desa Tokoh II, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya. FS ditangkap di rumah orang tuanya itu berperan sebagai penadah, sesuai pasal 480 KUHP.

Terduga FS menampung semua kendaraan yang dicuri kedua terduga SS dan JM, untuk dijual kembali. Terduga FS merubah bentuk kendaraan, agar tidak mudah dikenali pemiliknya dalam kawasan Abdya.

Berdasarkan keterangan terduga SS diketahui, kendaraan dengan jenis berbeda-beda itu, dijual mulai dari Rp2 juta hingga Rp3,5 juta kepada terduga FS. Sementara, terduga JM hanya bisa menikmati Rp500 ribu per unitnya. FS yang disinyalir sebagai penadah, menjual kembali kendaraan itu dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta, kepada pembeli dalam wilayah setempat.

Kapolres Agus mengatakan, sejumlah BB tersebut juga berkaitan dengan laporan korban pada tahun 2023 lalu, satu kehilangan pada tahun 2024 dan 18 kehilangan pada tahun 2025. “Kita mengimbau kepada korban yang merasa kehilangan kendaraan, silahkan mendatangi Polres Abdya, disertai dengan membawa surat-surat kendaraan atau bukti lainnya, untuk lebih mudah dikenali,” tutupnya.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE