BLANGPIDIE (Waspada): Dilaporkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (20/4) lalu, sekira pukul 18.30 WIB, berhasil menangkap sindikat pencurian hewan ternak 4 Kabupaten. Sindikat ini sering beraksi di wilayah hukum Abdya, Nagan Raya, Aceh Selatan, bahkan hingga ke Aceh Barat.
Kapores Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK Senin (25/4) mengungkapkan, jajarannya berhasil menggulung sindikat pencurian hewan ternak sejumlah kabupaten tersebut, dengan jumlah 8 orang tersangka. Diungkapkannya, aksi sindikat pencuri ternak ini, sudah lama meresahkan masyarakat Abdya khususnya. Sehingga, jajaran Polres Abdya terus mengejar para pelaku.

Dikatakan, 8 orang pelaku pencurian itu berasal dari beberapa kabupaten. Diantaranya, HJ, 50, alamat Desa Alue Tho Kecamatan Seunagan, FS, 39, alamat Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue, SDR, 44, alamat Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Selanjutnya, AD, 21, dan RL, 25, alamat Desa Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya. RB, 30 dan DW, 39, alamat Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, serta HM, 45, alamat Desa Keudeu Rundeng, Kabupaten Aceh Selatan.
Didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana, Kapolres Nasution menjelaskan, penangkapan para pelaku pencurian itu berlangsung Rabu (20/4). Sebelumnya, sekira pukul 14.30 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Abdya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 di Desa Gelima Jaya, Kecamatan Susoh, serta TKP 2 di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, sering terjadi transaksi jual beli hewan ternak, jenis kerbau dan lembu, yang dihasilkan dari aksi kejahatan pencurian.
Menindaklanjuti laporan dimaksud katanya, personil Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan ke TKP 1 dan TKP 2, untuk membuktikan kebenaran informasi yang diterima.
Sekira pukul 18.30 WIB di hari yang sama, di TKP 1 Desa Gelima Jaya, Kecamatan Susoh, petugas dalam pengintaian melihat 1 unit minibus jenis Innova warna hitam melaju ke lokasi. Minibus dengan nomor polisi BL 1332 TF berhenti di lokasi (TKP 1). Dari dalam minibus, turun empat pelaku, dengan menurunkan 1 ekor ternak jenis lembu, di gudang peternakan milik Mayani.
Personel yang memang sudah mengepung lokasi TKP 1, langsung melakukan pengerebekan terhadap empat orang pelaku. Tiga pelaku diantaranya, HJ, DW dan MD. DW sebelum diringkus sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Sedangkan satu pelaku lainnya, berhasil meloloskan diri.
Dari pelaku yang berhasil ditangkap di TKP 1, Sat Reskrim Polres Abdya melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa, pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi dari berapa lokasi seperti di Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat, kepada penadah atas nama Rusli.
Sedangkan di TKP 2, kawasan Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, saat tiba di TKP, personel Sat Reskrim Polres Abdya menemukan 1 unit minibus jenis Xenia warna silver, yang masuk ke dalam perkarangan gudang peternakan milik Rusli.
Petugas langsung melakukan pengerebekkan terhadap lima orang pelaku di TKP ini. Adapaun jumlah pelaku yang melakukan pencurian hewan ternak tersebut, sebanyak empat orang. Sedangkan satunya lagi merupakan penadah, yang sudah sering membeli hewan ternak hasil kejahatan.

Terakhir Kapolres Nasution menyebutkan, para tersangka, berikut barang bukti 1 unit minibus jenis Innova warna hitam BL 1332 TF, 1 unit minibus jenis Xenia BL 1772 JM, serta tujuh ekor ternak, langsung digelandang ke Mapolres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana, pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(b21)