BLANGPIDIE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (6/12) meringkus 6 orang terduga penyalahgunaan narkoba. Bersama para tersangka, petugas turut mengamankan sebanyak 23 paket sabu siap edar.

Menurut Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasatres Narkoba Ipda Hengky Harianto SH MH Rabu (7/12), keenam tersangka penyalahgunaan barang haram tersebut, diringkus di dua lokasi yang berbeda, dalam wilayah hukum Polres Abdya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama kata Hengky, dikawasan Desa Pante Cermin, Kecamatan Babah Rot. Di lokasi ini, petugas mengamankan satu tersangka inisial RS, warga setempat, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diringkus petugas dalam sebuah rumah di kawasan itu, RS sedang tidur pulas.
Setelah mengamankan tersangka RS, petugas kemudian melakukan penggeledahan dalam rumah. Ditemukan 17 paket sabu, dengan berat keseluruhan 1,52 gram, berikut alat timbang digital, ponsel dan uang tunai senilai Rp510 ribu.
Dari pengembangan lanjut Hengky, berdasarkan hasil interogasi di TKP petama, petugas Satres Narkoba bergerak menuju Desa Alue Jeurejak, Kecamatan Babah Rot. Sekira pukul 15.00 WIB, petugas kembali meringkus 5 terduga lainnya. Masing-masing TMW alias TA, 52, HER, 30, SA, 22, dan MN, 40, keempatnya merupakan warga Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babah Rot. Terakhir SUL, 56, warga Desa Kampung Tengah, Kecamatan Kuala Batee.
Kelima tersangka tersebut, ditangkap petugas dalam sebuah rumah kawasan Alue Jerjak. Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti serupa yakni 6 paket sabu, yang dibalut dengan plastik bening dengan berat total 10,92 gram. Kemudian juga ditemukan 1 paket ganja kering, seberat 0,80 gram, milik terduga MN yang ditangkap bersembunyi atas toilet rumah dimaksud.
Selain barang bukti, di TKP kedua ini petugas, juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, uang tunai sebesar Rp900 ribu dan 5 unit ponsel. “BB kita temukan tersembunyi di beberapa tempat. Ada didalam tas, keranjang baju, kotak pingset, dompet dan juga bungkus rokok,” ungkap Hengky.
Terakhir, Hengky menjelaskan, keenam terduga dijerat dengan pasal 111, 112, 114, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun, sesuai Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(b21)