BLANGPIDIE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, dengan total barang bukti sabu 2,75 gram/bruto dan ganja 22,41 gram/bruto, Selasa (13/1), di Mapolres Abdya.
Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Abdya Kompol Misyanto M., S.E., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Abdya AKP Andri Jusman.
Dalam keterangannya, Kompol Misyanto menyampaikan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka, dari tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Abdya. “Ketiga tersangka telah kami amankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, dengan total berat sebagaimana disampaikan,” ujar Kompol Misyanto.
Diuraikan, tersangka pertama berinisial SY, diamankan pada Selasa, 6 Januari 2026, di Desa Rumoh Panyang, Kecamatan Kuala Bate. Dari tangan SY, polisi menyita sabu seberat 0,30 gram/bruto.
Tersangka kedua berinisial IM, diamankan pada Rabu, 7 Januari 2026, di Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng. IM diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan barang bukti seberat 22,41 gram/bruto.
Sementara tersangka ketiga berinisial SP, diamankan pada Senin, 12 Januari 2026, di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babah Rot, dengan barang bukti sabu seberat 2,45 gram/bruto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, hingga maksimal 20 tahun, serta denda sesuai kategori yang ditetapkan undang-undang.
Wakapolres Abdya turut mengapresiasi peran serta masyarakat, dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. “Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Konferensi pers ditutup dengan penampilan para tersangka, beserta barang bukti di hadapan awak media. Polres Abdya berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Abdya. (Id82)










