ACEH BARAT (Waspada): Sat Narkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Blang Sibeutong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H, Selasa (1/8) menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial ZAM, 46, petani warga Peulanteu Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat.
Erwo menjelaskan, pada Jumat 14 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapat Informasi dari masyarakat Desa Blang Sibeutong bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika.
“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial ZAM, dengan barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Ia menambahkan, ganja tersebut yang sudah dikemas dua bungkusan besar yang dibalut dengan kertas bungkusan nasi dan 7 bungkusan kecil yang dibalut dengan kertas yang sama, dengan berat bruto 390 gram dan satu buah Handphone merk nokia warna hitam.
Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ZAM melanggar pasal 114 ayat 1 UU No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H. (b22)