Aceh

Polres Aceh Selatan Tangkap Penyiram Bensin Di Kantor BPKD

Polres Aceh Selatan Tangkap Penyiram Bensin Di Kantor BPKD
Polres Aceh Selatan menangkap pelaku teror penyiraman bensin di Kantor BPKD Aceh Selatan, Rabu (21/1). (Waspada.id/Hendrik)
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Polres Aceh Selatan telah menangkap pelaku yang melakukan aksi penyiraman bensin di Ruang Perbendaharaan Kantor BPKD Aceh Selatan pada Rabu (21/1). Pelaku berinisial M diamankan beberapa jam setelah aksi “koboynya” dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Selatan AKBP T. Ricky Fadlianshah S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Iptu Narsyah.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku, latar belakang pekerjaannya, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan kantor pemerintahan. Petugas keamanan BPKD Aceh Selatan, Isdar, menyatakan pelaku datang dalam kondisi emosi dan marah sebelum masuk ke ruangan Bidang Perbendaharaan, menyiram bensin, serta merusak fasilitas termasuk satu unit printer.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku datang menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih dan langsung meninggalkan lokasi setelah beraksi.

Pelaku mengaku aksinya dipicu karena Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pekerjaan tahun anggaran 2024 belum dicairkan. “Kenapa SP2D pekerjaan 2024 belum dibayar. Punya orang lain dibayar, punya saya tidak dibayar,” ujar M.

Menurutnya, pekerjaan tersebut diperoleh dari seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan periode 2019–2024 yang berinisial H.

Namun saat dikonfirmasi, H mempertanyakan judul pekerjaan yang dimaksud dan kemudian mengirim tautan berita insiden tersebut tanpa memberikan klarifikasi lanjutan.(id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE