SINGKIL (Waspada.id): Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria yang diduga hendak melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pelaku berinisial S, 22, yang berstatus mahasiswa, merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Pelaku diamankan bersama barang bukti setelah diduga hendak melakukan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang diambil dari mobil dan hendak dipindahkan ke jerigen, pada, Minggu (7/12) pukul.23:30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik, SH, Selasa (9/12/2025) menjelaskan, kronologis penangkapan, dilakukan sekitar pukul 23:30 WIB.
Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil sedang melakukan patroli di sekitar SPBU Gunung Meriah. Saat itu tim melihat satu mobil sedan yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah mobil tersebut mengisi BBM, petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga menuju arah Desa Sidorejo.
Sesampainya di sebuah rumah, mobil tersebut berhenti. Petugas melihat seorang pria berinisial S melakukan penyulingan atau pemindahan minyak dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang.
“Melihat adanya indikasi hendak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, tim langsung melakukan penindakan dengan mengamankan pelaku S bersama barang bukti,” ucap AKP Darmi.
Pelaku serta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Singkil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan, 1 unit mobil sedan Mazda merah, 3 jerigen ukuran 5 liter berisi minyak Pertalite, 1 jerigen kosong ukuran 5 liter dan1 selang warna kuning.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat luas dan dapat dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” terang Darmi.
AKP Darmi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam bentuk apa pun.
BBM bersubsidi diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat luas, sehingga setiap tindakan penyalahgunaan dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum. Terlebih di masa pasca bencana, dengan praktik – praktik seperti ini dapat menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat.
Polres Aceh Singkil akan tetap memantau dan melakukan penindakan serta penertiban kepada siapa saja yang berusaha melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM. (id.81)












