SINGKIL (Waspada): Polres Aceh Singkil masih terus melakukan penyelidikan, mengusut perkara perburuan dan perdagangan satwa lindung yang sempat dibunuh dan dimutilasi untuk diperjualbelikan keluar daerah.
Sat Reskrim Polres Aceh Singkil telah turun langsung ke Pulau Banyak untuk mengambil barang bukti, membongkar kuburan penyu di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (29/3) kemarin.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi kepada Waspada.id, Kamis (30/3) mengungkapkan, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil telah menggali dan mengambil potongan bangkai penyu di tempat satwa lindung itu ditanam.
Bangkai penyu itu diambil untuk melengkapi barang bukti sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yang turut disaksikan Tim Ahli Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh drh Taing Lubis, Danramil Pulau Banyak, Danpos Angkatan Laut Pulau Banyak, Camat Pulau Banyak.

“Dari tempat bangkai penyu itu ditanam, Tim Inavis menemukan dan mengamankan sebanyak 27 potongan plastron penyu, 1 potongan sisik, 10 tulang tubuh penyu dan 8 tulang pengikat tubuh penyu,” ucap Mawardi.
“Sesuai komitmen, kami akan terus dalami proses tindak lanjut penyelidikan perkara pemburuan hewan yang dilindungi ini,” tegasnya.
Satreskrim juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan perdagangan daging penyu tersebut.
Sebelumnya, masyarakat Aceh Singkil digegerkan dengan viralnya foto potongan satwa yang dilindungi itu di media sosial facebook, pada Februari 2023.
Atas peristiwa tersebut masyarakat 2 kecamatan yakni Pulau Banyak Barat (PBB) dan Pulau Banyak memprotes, lantaran 3 pelaku pembunuhan dan perdagangan penyu tersebut yang hanya dikenakan sanksi adat melalui sidang adat di desa.
Belakangan diketahui penanganan sanksi adat terhadap 3 pelaku oleh mukim dan perangkat kampong tersebut, secara ilegal dan tidak masuk dalam hukum adat laut.
Karena tidak terima dengan sanksi hukum yang diberikan terhadap pelaku, masyarakat pun secara resmi melaporkan perkara itu ke Polres Aceh Singkil. (B25)