KUALA SIMPANG (Waspada) : Polres Aceh Tamiang mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui pers release dari bagian Humas Polres Aceh Tamiang pada Jumat (3/3) menyampaikan, adapun kedua terduga yaitu berinisial JM, 39, dan FA, 27, keduanya warga Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru.
Disebutkannya, barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit mobil dump truck merk Mitsubhisi PS 120 warna kuning BL 8742 UL, delapan jerigen ukuran 35 liter masing-masing berisikan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 35 liter, 13 jerigen kosong ukuran 35 liter dan satu buah selang dengan panjang satu meter.
Adapun kronologis penangkapan tersebut yakni pada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 12.40 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dengan cara mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang terjadi di Dusun Damai Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Modus yang dilakukan oleh kedua terduga tersebut dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi yang dimuat kedalam tangki mobil dump truck kemudian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut di sedot dan dimasukan ke dalam jerigen.
Informasi diperoleh juga, keduanya telah membeli bahan bakar di SPBU Alur Bemban tersebut sebanyak 4 kali dan nantinya bahan bakar jenis minyak solar bersubsidi itu dijualkan kembali kepada masyarakat guna memperoleh keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dimaksud.
Pada saat diamankan keduanya tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun, selanjutnya langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. (b15)