ACEH TAMIANG (Waspada): Polres Aceh Tamiang mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dari masyarakat. Senjata api ini merupakan hasil penggalangan Sat Intelkam kepada salah satu warga Kampung Bandung, Kecamatan Karang Baru sehingga masyarakat dengan sukarela menyerahkan senjata api ilegal ini.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H didampingi Kasat Intelkam, Iptu Deny Albar, dan Kasi Humas dalam press release pada Selasa (28/11) mengatakan ,pihaknya kembali menerima satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol dengan satu buah magazine serta lima butir amunisi yang diserahkan oleh masyarakat hasil dari penggalangan Satuan Intelkam.
“Ini merupakan kali ketiga dalam setahun terakhir Polres Aceh Tamiang menerima senjata api rakitan dari masyarakat, sebelumnya telah menerima tiga pucuk senjata api rakitan dari masyarakat.”jelas AKBP Muhammad Yanis.
AKBP Muhammad Yanis menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki senjata api maupun senjata senjata lainnya agar dapat menyerahkan kepada aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI. “Kami akan menindak tegas siapapun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang terutama menjelang Pemilu 2024,” tegas Kapolres.(b15).