ACEH TAMIANG (Waspada.id): Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dengan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2025.
Kegiatan FKP yang berlangsung pada Kamis (20/11) di aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang menjadi wadah penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, dan evaluasi terhadap layanan yang diberikan oleh Polres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menyampaikan, bahwa pelaksanaan FKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan wujud implementasi dari program prioritas Kapolri di bidang transformasi pelayanan publik.
”Pelayanan publik yang kami berikan harus sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu, melalui Forum konsultasi publik ini, kami ingin mendengar langsung masukan konstruktif dari seluruh peserta.
Lanjut Kapolres, masukan sekecil apapun akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk menciptakan layanan Polres Aceh Tamiang yang semakin Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Diskusi dalam FKP menyampaikan pemaparan dari beberapa jenis layanan utama Polres Aceh Tamiang, di antaranya, standart pelayanan publik pada fungsi Reskrim oleh Kasat Reskrim AKP Rahmat, SH,MH, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Kasat Lantas AKP Delian Putra, SH,MH. P l pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh AKP M. Putra Yoni, S.H dan layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh IPTU Jumadi Efendi.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, akademisi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta mahasiswa.(id76)












