ACEH TAMIANG (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 Kg yang berlangsung pada Kamis (21/3) di halaman Mapolres setempat.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis,S.I.K, M.H diwakili Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP M.Nazir,S.H,M.H mengatakan, bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 10 bungkus narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.545 gram.
“Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 10 Kg ini dilakukan dengan cara di masukan ke dalam mesin pengaduk semen, kemudian dicampur dengan air dan semen lalu diaduk hingga larut kemudian dibuang kedalam lubang yang telah digali lalu di tutup kembali,”terang Nazir.
AKP M.Nazir menegaskan, bahwa Polres Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, “kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, bandar, maupun pemakai,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Aceh Tamiang dihadiri oleh Bulkhaini, S.H.I., M.H. (Panitera Pengadilan Negara Kuala Simpang), Andy Zulanda, S.H. (Plh Kasi Pidum),TM. Haris nata. S Farm (Pengawas Farmasi dan Makanan), Haristudi , S.H. (PJ. Kasi Brantas), Suryawati, S.H. (Penasehat hukum), personil Sat Res Narkoba.(b15).