Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Aceh Tamiang Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu

Polres Aceh Tamiang Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu
Kapolres Aceh Tamaiang,AKBP Imam Asfali memperlihatkan barang bukti beredarnya uang palsu yang pelakunya telah diamankan pihaknya. (Waspada.id/Yusri)
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pengedar uang palsu yang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa, 18 Otober 2022 lalu.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi sejumlah perwira Mapolres setempat kepada Waspada Kamis (27/10) mengatakan, pelaku yang diamankan yaitu berinisial AR, warga Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. “ Barang bukti yang ikut diamankan selain uang palsu juga turut diamankan satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1548 NJ,” ujarnya.

AKBP Imam Asfali menjelaskan, uang palsu tersebut diperoleh oleh pelaku dari Medan – Sumatera Utara dan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap siapa dan dimana proses pembuatan uang palsu dimaksud.

Dikemukakannya, dalam melakukan aksinya yaitu pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu yaikni pelaku mendatangi kios BSI Link yang berada di Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru untuk melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening milik pelaku sendiri sebesar Rp400 ribu dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

AKBP Imam Asfali menjelaskan juga, pada saat menyerahkan uang palsu tersebut, pelaku menggulung dengan uang asli pecahan Rp10 ribu, dan langsung meninggalkan kios BSI Link di Kampung Kesehatan. “ Saat itu karyawan Kios BSI Link tidak melakukan pengecekan karena sedang ramai pengunjung, tuturnya.

Namun, keberadaan uang palsu diketahui pada saat melakukan penghitungan uang oleh karyawan kios BSI Link tersebut, mendapati uang palsu kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Tamiang. “Berdasarkan informasi diterima, kemudian personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Imam Asfali.

Disampaikan AKBP Imam Asfali, pelaku membeli uang palsu pecahan Rp100.000 tersebut sebanyak 50 lembar dengan harga Rp1 000 000, dan pelaku menyetorkan pembelian uang palsu itu melalui top up di salah satu swalayan ke akun Dana penjual dengan nomor 0822773214269. “Setelah transaksi dilakukan, kemudian pelaku dan penjual melakukan perjanjian untuk pengambilan uang palsu itu di terminal Pinang Baris Kota Medan,” sebut Kapolres.

Tetapi, pada saat pelaku tiba di terminal Pinang Baris, pelaku tidak bertemu dengan penjual, melainkan penjual mengarahkan pelaku untuk mengambil uang palsu tersebut sebanyak 50 lembar yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di bawah kursi salah satu halte yang berada di terminal Pinang Baris. “Pelaku membeli uang palsu itu sekitar 3 bulan lalu dan mengedarkannya sebanyak 10 lembar atau dengan nominal Rp 1.000 000,” sebut AKBP Imam Asfali lagi.

Lanjutnya, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang dan di persangkakan dengan Pasal 26 Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang mata uang jo Pasal 245 KHUPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. “Saya harapkan kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang agar lebih hati-hati dan jeli untuk meneliti uang saat melakukan transaksi, terlebih orang-orang yang tidak kita kenali,” AKBP Imam Asfali.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE